Hidup ini adalah perlombaan yang tiada henti-hentinya,tiada habis-habisnya. Didalam hidup ini banyak tantangan yang siap menanti kita,tetapi barangsiapa yang setia mengerjakannya akan memperoleh mahkota yakni kebahagiaan yang kekal. Setiap masalah merupakan MASAnya ALLAH membentuk saudara dan saya,marilah kita senantiasa bertekun dan menjadi yang terbaik, agar hidup kita dapat memberkati banyak orang.
Have u ever missed someone and felt terrible because u think that he/she doesn’t miss u?
Missing someone is a terrible but at the same time, sweet feeling. U will be sitting around wondering if u meant anything to him/her.
Thinking if he/she ever cares about u. Rushing to the phone once it rings hoping that it’s him/her. Looking out of the window hoping that he/she will surprise u by appearing downstairs.
Sitting in front of the television but thinking of her missing the final episode of your favourite show. Laying on your bed, thinking of the last time u went out together.
Thi nking of how nice it will be to sit under the stars again, talking about everything, your dreams, plans, future. Logging on to the internet hoping to see him/her online.
When u realise that he/she isn’t online and did not return your page, u will start worrying if he/she is okay. Missing someone is a way of growing up i guess. It exposes u to loneliness.
It teaches u how to cope with being lonely and let u know that there is actually a feeling known as emptiness. Sometimes it feels good to miss someone.
U know that u really care and u indulge in the feeling of loving/caring for him/her. But missing someone and not knowing if he/she is feeling the same is terrible. U feel as if u are being left alone.
So if u miss someone, tell him/her and let them know. At the same time, ask if they miss u. Don’t let the feeling of missing someone become jealousy or paranoid. If u are the one being missed and u know it, let the other party know. If u miss him/her too, tell them. Don’t let them wait.
The Hipster PDA is a paper-based personal organizer popularized, if not invented, by San Francisco writer Merlin Mann[1]. Originally a tongue-in-cheek reaction to the increasing expense and complexity of personal digital assistants, the Hipster PDA (said to stand for ‘Parietal Disgorgement Aid’) simply comprises a sheaf of index cards held together with a binder clip. Following widespread coverage in the media[2] and blogs, the Hipster PDA (abbreviated ‘hPDA’) has become a popular personal management tool particularly with followers of David Allen’s Getting Things Done methodology and users of the Fisher Space Pen[3].
Advocates of the hPDA claim that it is a cheap, lightweight, free-form organizer[4] that doesn’t need batteries and is unlikely to be stolen. Critics cite the lack of integration with desktop PC productivity software[5] and point out that there is no easy way to back up the often critical information stored in an hPDA.
Although it began as a joke, or perhaps a statement about technology fetishism, the Hipster PDA has rapidly gained a population of serious users[6], with hundreds posting pictures of their customized hPDAs on photo sharing sites and exchanging tips on Internet mailing lists. Enthusiasts also design and share index card-size printable templates for storing contacts, to-do lists, calendars, notes, project plans, and so on.
A Hipster Nano PDA utilizes business cards (often given superfluously at trade shows) with blank backs and one that has a calendar on the back.
PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN
MELALUI UNDANG-UNDANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA:
Analisa Perbandingan antara Indonesia dan India
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban.[1] World Health Organization (WHO) dalam World Report pertamanya mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002, menemukan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri.[2] Laporan Khusus dari PBB mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendefinisikan KDRT dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.” [3]
Signifikansi menggunakan jender sebagai basis analisa dalam permasalahan ini yaitu untuk mendorong terjadinya perubahan paradigma terhadap KDRT dengan obeservasi sebagai berikut, “Daripada menanyakan kenapa pihak pria memukul, terdapat tendensi untuk bertanya kenapa pihak perempuan berdiam diri” [4] Analisa jender mendorong kita tidak hanya menanyakan mengapa pria melakukan kekerasan, tetapi juga menanyakan kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi dan diterima oleh banyak masyarakat. Merestrukturisasi pertanyaan tesebut merupakan hal penting dalam melakukan pembaharuan hukum, khususnya dari perspektif keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Kunci utama untuk memahami KDRT dari perspektif jender adalah untuk memberikan apresiasi bahwa akar masalah dari kekerasan tersebut terletak pada kekuasaan hubungan yang tidak seimbang antara pria dan perempuan yang terjadi pada masyarakat yang didominasi oleh pria. Sebagaimana disampaikan oleh Sally E. Merry, “Kekerasan adalah… suatu tanda dari perjuangan untuk memelihara beberapa fantasi dari identitas dan kekuasaan. Kekerasan muncul, dalam analisa tersebut, sebagai sensitifitas jender dan jenis kelamin”. [5]
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan khususnya terhadap perempuan oleh pasangannya maupun anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan diidentikkan dengan sifat permasalahan ruang privat. Dari perspektif tersebut, kekerasan seperti terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi dan perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk memperbaiki situasi yang sebenarnya didikte oleh norma-norma sosial atau mengembangkan metode yang dapat diterima dari penderitaan yang tak terlihat.
Pemahaman dasar terhadap KDRT sebagai isu pribadi telah membatasi luasnya solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Di sebagian besar masyarakat, KDRT belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan. Bagaimanapun juga, sebagai suatu hasil advokasi kaum feminis dalam lingkup HAM internasional, tanggung jawab sosial terhadap KDRT secara bertahap telah diakui sebagian besar negara di dunia.
Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. KDRT seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasih pria. Hal ini juga membuat pria, dengan harga diri yang rendah, menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena mereka merasa tidak mampu untuk mengatasi seorang perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemerkosaan, pemukulan terhadap istri menjadi hal umum dan menjadi suatu keadaan yang serba sulit bagi perempuan di setiap bangsa, kasta, kelas, agama maupun wilayah.
Pada tingkat internasional, kekerasan terhadap perempuan telah dilihat sebagai suatu bingkai kejahatan terhadap hak dan kebebasan dasar perempuan serta perusakan dan pencabutan kebebasan mereka terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam pencapaian persamaan hak, pengembangan dan kedamaian yang diakui dalam Nairobi Forward-looking Strategis for the Advancement of Women[6], yang merekomendasikan satu perangkat tindakan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi tersebut dibebankan kepada Pemerintah sebagai kewajiban hukum dan moral untuk menghilangkan KDRT melalui kombinasi berbagai langkah serius.
KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara dunia. Dalam hal ini, masyarakat internasional telah menciptakan standar hukum yang efektif dan khusus memberikan perhatian terhadap KDRT. Tindakan untuk memukul perempuan, misalnya, telah dimasukan di dalam konvensi HAM internasional maupun regional yang mempunyai sifat hukum mengikat terhadap negara yang telah meratifikasinya. Dokumen HAM Internasional tersebut meliputi, Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (“ICESCR”) yang menjadi standar umum mengenai Hak Asasi Manusia, di mana para korban dari KDRT dapat menggugat negaranya masing-masing. [7]
Berbagai pertistiwa kekerasan dalam rumah tangga telah menunjukkan bahwa negara telah gagal untuk memberi perhatian terhadap keluhan para korban. Maka negara dapat dikenakan sanksi jika negara tersebut merupakan anggota dari instrumen internasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal yang sama dapat pula dilakukan di bawah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (“CEDAW”) beserta dengan Protokolnya, dan juga melalui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (“CAT”). Demikian juga, instrumen regional dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban.
The European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (“ECHR”), the American Convention on Human Rights (“ACHR”), bersama dengan the Inter-American Convention on the Prevention, Punishment and Eradication of Violence Against Women (“Inter-American Convention on Violence Against Women”), dan the African Charter on Human and Peoples’ Rights (“African Charter”) merupakan dokumen utama HAM regional yang dapat dijadikan landasan bagi korban KDRT.
Pengaruh negatif dari KDRT pun beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan keluarga, tetapi juga terhadap anggota dalam keluarga yang ada di dalamnya. Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Terlepas dari viktimisasi perempuan, KDRT juga mengakibatkan retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menjadi sumber masalah sosial.
Kekerasan di antara mereka yang mempunyai hubungan dekat sebagaimana telah dideskripsikan di atas merupakan salah satu masalah utama di Indonesia, sebagaimana juga di seluruh dunia termasuk India. Satu pendekatan umum untuk mengatasi permasalahan ini haruslah dilihat dari peranan hukum. Dengan demikian, advokasi perempuan baik di Indonesia maupun di India haruslah dengan melakukan perbaikan legslasi dan kebijakan yang mengkriminalisasi tindak-tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini memeberikan fokus pada isu perlindungan terhadap perempuan melalui UU KDRT di negara berkembang, yaitu Indonesia dan India. Deskripsi dan analisa perbandingan dihadirkan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat di suatu negara memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pembuatan proses UU KDRT, di mana antara India dan Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda untuk mendefinisikan apa itu KDRT. Sebagai contoh, India menamakan UU-nya sebagai the Protection of Women from Domestic Violence Act, 2005, sementara Indonesia menyebutkannya dengan the Elimination of Violence in Household Act, 2004.
Lebih lanjut, India mengenal “dowry” dan “sati” sebagai KDRT yang bersifat spesifik, sementara Indonesia tidak mengenai kedua hal tersebut. Namun demikian, Indonesia memberikan definisi yang sangat luas untuk mengatasi segala bentuk tindakan KDRT. Akhirnya, penelitian ini mencoba untuk memberikan beberapa masukan dalam rangka mengatasi salah satu kekerasan yang sangat signifikan ini.
Agar memudahkan untuk memahami penelitian ini secara mudah, maka makalah telah disajikan dengan membuat beberapa bagian secara terpisah.
PROTECTION OF WOMEN WITH SPECIAL EMPHASIS ON DOMESTIC VIOLENCE ACT: A Comparative Analysis between India and Indonesia
ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT
CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Statement of Problem
1.3. Objectives
1.4. Methodology
1.5. Conceptual Definitions
1.5.1 Domesticity
1.5.2. Understanding Domestic Violence
1.5.3. Defining Domestic Violence
1.6. Structure of Research Paper
CHAPTER II: WOMEN UNDER INTERNATIONAL LAW
2.1. Overview
2.2. Universal Declaration on Human Rights, 1948
2.2.1. Civil and Political Rights
2.2.2. Economic and Social Rights
2.2.3. Legal Effect of the Declaration
2.2.4. India-Indonesia and Universal Declaration on Human Rights
2.3. Convention on the Political Rights of Women, 1953
2.4. Convention on the Nationality of Married Women, 1957
2.5. Declaration on Elimination of Discrimination Against Women, 1967
2.6. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women, 1979
2.7. Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993
2.8. Optional Protocol to the Convention on the Elimination of Discrimination
Against Women, 1999
2.9. Commission on the Status of Women
2.9.1. Vienna Conference
2.9.2. Beijing Conference
CHAPTER III: THE PROTECTION OF WOMEN FROM DOMESTIC VIOLENCE
IN INDIA
3.1. Overview
3.2. Highlights of the Act
3.3. Meaning of Important Expression used under the Act
3.4. Duties and Functions of Protection Officers
3.4.1. Service Providers
3.4.2. Duties of Government
3.5. Procedure for Obtaining Orders of Relief
3.5.1 Protection Orders
3.5.2. Monetary Reliefs
3.6. Jurisdiction
3.7. Miscellaneous
CHAPTER IV: THE ELIMINATION OF VIOLENCE IN HOUSEHOLD IN INDONESIA
4.1. Overview
4.2. Highlights of the Act
4.3. Meaning of Important Expression used under the Act
4.4. The Obligation of Government and Public
4.4.1. Duties and Functions of Protection Officers
4.4.2. Victim of Violence
4.5. The Application and the Court
4.5.1. Perpetrator
4.5.2. Recovery of Victim
4.6. Criminal Stipulation
4.6.1. Additional Sentence
4.6.2. Other Stipulations
CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusion
5.2. Suggestion
BIBLIOGRAPHY
Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubungi penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung kepada penulis.
Perempuan bukan diciptakan dari tulang ubun-ubun,
karena berbahaya jika membiarkannya dalam sanjung puja
Bukan pula diciptakan dari tulang kaki ,
karena nista, diinjak dan diperbudak
Melainkan Perempuan diciptakan dari tulang rusuk kiri,
dekat di hati untuk dicintai, dekat dg tangan untuk dilindungi..
selama-lamanya……
Salam Hangat,
Pan Mohamad Faiz ~ New Delhi
Catatan Akhir
[1] Kumaralingam Amirthalingam, Women’s Rights, International Norms, and Domestic Violence: Asian Perspectives, Human Rights Quarterly 27 (2005), hal. 684.
[2] World Health Organization, World Report on Violence and Health 93 (2002), dapat diakses melalui www.who.int/violence_injury_prevention/violence/world_report/en/.
[3] Report of the Special Rapporteur on Violence Against Women, Its Causes and Consequences, Ms. Radhika Coomaraswamy, disampaikan kepada Commission on Human Rights Resolution 1995/85, a Framework for Model Legislation on Domestic Violence, U.N. ESCOR, Comm’n on Hum. Rts., 52d Sess., Agenda Item 9(a), addendum, 28, U.N. Doc. E/CN.4/1996/53/Add. 2 (1996).
[4] Helen M. Eigenberg, ed., “Societal Change and Change in Family Violence from 1975 to 1985: As Revealed by Two National Surveys”, dalam Woman Battering in the United States: Till Death Do Us Part, 2001, hal. 131.
[5] Sally E. Merry, Rights Talk and the Experience of Law: Implementing Women’s Human Rights to Protection from Violence, 25 HUM. RTS. Q. 343, 350, 2003.
[6] Lihat Laporan dari the World Conference to Review and Appraise the Achievements of the United Nations Decade for Women: Equality, Development and Peace, U.N. Doc. A/CONF. 116/Rev.1, U.N. Sales No. E.85.IV.10 (1986).
[7] Yuhong Zhao, Domestic Violence in China: In Search of Legal and Social Responses, 18 UCLA PAC. BASIN L.J. 211. 2001, hal. 223.
Labels: HAM, KDRT, Perbandingan Hukum, Wanita dan Hukum
UUD 1945 dan Hukuman Mati
TAFSIR MK: HUKUMAN MATI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Tafsir UUD 1945 oleh Mahkamah Konstusi terkait dengan konstitusionalitas “Hukuman Mati” yang telah ditunggu lama akhirnya tiba juga. Berikut merupakan kutipan berita resmi yang diturunkan oleh Mahkamah dari ruang persidangan sesaat setelah palu Majelis diketukkan sebagai tanda diputusnya perkara dengan sifat final dan binding.
Ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika, sepanjang mengenai ancaman pidana mati, tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan permohonan pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan para Pemohon perkara 2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, Andrew Chan) dan Pemohon perkara 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush), Selasa (30/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon yang sebagian merupakan warga negara asing yang telah dipidana mati tersebut merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ancaman pidana mati dalam UU Narkotika.
Dalam konklusinya, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon warga negara asing tersebut, MK menyatakan bahwa para Pemohon yang berkewarganegaraan asing tidaklah mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menanggapi argumentasi pokok yang diajukan para Pemohon bahwa pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup (right to life) yang menurut rumusan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, MK mendasarkan pada original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi. Hal ini diperkuat pula dengan penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945. Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Ketidakmutlakan hak untuk hidup (right to life), baik yang berwujud ketentuan-ketentuan yang membolehkan diberlakukannya pidana mati dengan pembatasan-pembatasan tertentu ataupun ketentuan-ketentuan tentang penghilangan nyawa secara absah, dapat juga ditemukan dalam sejumlah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang atau berkait dengan hak asasi manusia, di antaranya, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Protocol Additional I to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflict, Protocol Additional II to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflict, Rome Statute of International Criminal Court, Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (European Convention on Human Rights), American Convention on Human Rights, Protocol No. 6 to the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms Concerning the Abolition of the Death Penalty.
Sebagai contoh, ICCPR yang digunakan para Pemohon untuk mendukung dalil-dalilnya, tidaklah melarang negara-negara pihak (state parties) untuk memberlakukan pidana mati, tetapi ada pembatasan diberlakukan hanya terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut (the most serious crimes in accordance with the law in force at the time of the commission of the crime..) [Pasal 6 ayat (2) ICCPR]. Artinya, dengan dimungkinkannya suatu negara memberlakukan pidana mati (meskipun dengan pembatasan-pembatasan), hal itu merupakan bukti bahwa hak untuk hidup tidaklah bersifat mutlak.
Terkait dengan itu, MK menyatakan bahwa kejahatan-kejahatan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika tergolong ke dalam kelompok kejahatan yang paling serius baik menurut UU Narkotika maupun menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Dengan demikian, kualifikasi kejahatan pada pasal-pasal UU Narkotika di atas dapat disetarakan dengan “the most serious crime” menurut ketentuan Pasal 6 ICCPR.
MK juga memberikan beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun; pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh. Selain itu, demi kepastian hukum yang adil, MK juga menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) segera dilaksanakan.
Terhadap putusan ini, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Pendapat berbeda Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.
Dalam salah satu hasil penelitiannya tentang Hukuman Mati berikut artikel yang telah dimuat di Jakarta Post pada bulan Mei lalu, Penulis juga telah menguraikan analisa yang sedikit banyak juga disampaikan dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim sebagaimana telah diuraikan secara ringkat di atas.
Pertanyaannya sekarang, apakah rezim hukuman mati di Indonesia sudah pasti terus bertahan? Jawabannya adalah iya dan tidak. “Iya” karena hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat-syarat khusus dan spesifik, dan “Tidak” karena Mahkamah hanya memutuskan konstitusionalitas Hukuman Mati pada UU Narkotika. Bagaimana dengan ketentuan hukuman mati pada UU lainnya, misalnya dalam KUHP atau UU Darurat? Mulai saat ini, pertimbangan hukum Mahkamah dapat dijadikan senjata pamungkas untuk memangkas berbagai ketentuan hukuman mati di berbagai UU yang tidak sesuai dengan tafsir Mahkamah.
***
Tulisan terkait lainnya: Perdebatan Konstitusionalitas Hukuman Mati
Labels: Constitutional Review, Hukuman Mati, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945
History
The first PDA is considered to be the Psion Organiser. GO Corp. was also pioneering in the field. The term was first used on January 7, 1992 by Apple Computer CEO John Sculley at the Consumer Electronics Show in Las Vegas, Nevada, referring to the Apple Newton. PDAs are sometimes referred to as “Palms”, “Palm Pilot”, or “Palm Tops”.
[edit] Typical features
Currently, a typical PDA has a touch screen for entering data, a memory card slot for data storage and at least one of the following for connectivity: IrDA, Bluetooth and/or WiFi. However, many PDAs (typically those used primarily as telephones) may not have a touch screen, using softkeys, a directional pad and either the numeric keypad or a thumb keyboard for input.
Software typically required to be a PDA includes an appointment calendar, a to-do list, an address book for contacts and some sort of note program. Connected PDAs also typically include E-mail and Web support.
[edit] Touch screen
PalmPilot, 1998Many original PDAs, such as the Apple Newton and the Palm Pilot, featured touch screens for user interaction, having only a few buttons usually reserved for shortcuts to often used programs. Touch screen PDAs, including Windows Pocket PC devices, usually have a detachable stylus that can be used on the touch screen. Interaction is then done by tapping the screen to activate buttons or menu choices, and dragging the stylus to, for example, highlight. Text input is usually done in one of four ways:
Using a virtual keyboard, where a keyboard is shown on the touch screen. Input is done by tapping letters on the screen.
Using external keyboard or chorded keyboard connected by USB or Bluetooth.
Using letter or word recognition, where letters or words are written on the touch screen, and then “translated” to letters in the currently activated text field. Despite rigorous research and development projects, end-users experience mixed results with this input method, with some finding it frustrating and inaccurate, while others are satisfied with the quality.[1] Recognition and computation of handwritten horizontal and vertical formulas such as “1 + 2 =” was also under development.
Stroke recognition (termed Graffiti by Palm). In this system a predefined set of strokes represents the various characters needed. The user learns to draw these strokes on the screen or in an input area. The strokes are often simplified character shapes to make them easier to remember.
PDAs for business use, including the BlackBerry and Treo, have full keyboards and scroll wheels or thumb wheels to facilitate data entry and navigation, in addition to supporting touch-screen input. There are also full-size foldable keyboards available that plug directly, or use wireless technology to interface with the PDA and allow for normal typing. BlackBerry has additional functionality, such as push-based email and applications.
Newer PDAs, such as the Apple iPhone and iPod touch include new user interfaces using other means of input. The iPhone and iPod touch uses a technology called Multi-touch.
[edit] Memory cards
Although many early PDAs did not have memory card slots, now most have either an SD (Secure Digital) and/or a Compact Flash slot. Although originally designed for memory, SDIO and Compact Flash cards are available for such things as Wi-Fi and Webcams. Some PDAs also have a USB port, mainly for USB flash drives.
As more PDAs include telephone support, to keep the size down, many now offer miniSD or microSD slots instead of full-sized SD slots.
[edit] Wired connectivity
While many earlier PDAs connected via serial ports or other proprietary format, many today connect via USB cable. This served primarily to connect to a computer, and few, if any PDAs were able to connect to each other out of the box using cables, as USB requires one machine to act as a host - functionality which was not often planned. Some PDAs were able to connect to the internet, either by means of one of these cables, or by using an extension card with an ethernet port/RJ-45 adaptor.
[edit] Wireless connectivity
Most modern PDAs have Bluetooth wireless connectivity, an increasingly popular tool for mobile devices. It can be used to connect keyboards, headsets, GPS and many other accessories, as well as sending files between PDAs. Many mid-range and superior PDAs have Wi-Fi/WLAN/802.11-connectivity, used for connecting to Wi-Fi hotspots or wireless networks. Older PDAs predominantly have an IrDA (infrared) port; however fewer current models have the technology, as it is slowly being phased out due to support for Bluetooth and Wi-Fi. IrDA allows communication between two PDAs: a PDA and any device with an IrDA port or adapter. Most universal PDA keyboards use infrared technology because many older PDAs have it, and infrared technology is low-cost and has the advantage of being permitted aboard aircraft.
[edit] Synchronization
An important function of PDAs is synchronizing data with a PC. This allows up-to-date contact information stored on software such as Microsoft Outlook or ACT! to update the database on the PDA. The data synchronization ensures that the PDA has an accurate list of contacts, appointments and e-mail, allowing users to access the same information on the PDA as the host computer.
The synchronizing also prevents the loss of information stored on the device in case it is lost, stolen, or destroyed. Another advantage is that data input is usually a lot quicker on a PC, since text input via a touch screen is still not quite optimal. Transferring data to a PDA via the computer is therefore a lot quicker than having to manually input all data on the handheld device.
Most PDAs come with the ability to synchronize to a PC. This is done through synchronization software provided with the handheld, such as HotSync Manager, which comes with Palm OS handhelds, Microsoft ActiveSync for older versions of Windows or Windows Mobile Device Center on Windows Vista, which comes with Windows Mobile handhelds.
These programs allow the PDA to be synchronized with a Personal information manager. This personal information manager may be an outside program or a proprietary program. For example, the BlackBerry PDA comes with the Desktop Manager program which can synchronize to both Microsoft Outlook and ACT!. Other PDAs come only with their own proprietary software. For example, some early Palm OS PDAs came only with Palm Desktop while later Palms such as the Treo 650 has the built-in ability to sync to Palm Desktop and/or Microsoft Outlook, while Microsoft’s ActiveSync and Windows Mobile Device Center only synchronize with Microsoft Outlook or a Microsoft Exchange server.
Third-party synchronization software is also available for many PDAs from companies like Intellisync and CompanionLink. This software synchronizes these handhelds to other personal information managers which are not supported by the PDA manufacturers, such as GoldMine and Lotus Notes.
[edit] Customization
[edit] Uses
PDAs are used to store information that can be accessed at any time and any where.
[edit] Automobile navigation
Many PDAs are used in car kits and are fitted with differential Global Positioning System (GPS) receivers to provide realtime automobile navigation. PDAs are increasingly being fitted as standard on new cars.
Many systems can also display traffic conditions, dynamic routing and roadside mobile radar guns. Popular software in Europe and in America for this functionality are TomTom, Garmin, iGO etc. showing road conditions and 2D or 3D environments.
[edit] Ruggedized PDAs
For many years businesses and government organizations have relied upon rugged PDAs also known as enterprise digital assistants (EDAs) for mobile data applications. Typical applications include supply chain management in warehouses, package delivery, route accounting, medical treatment and record keeping in hospitals, facilities maintenance and management, parking enforcement, access control and security, capital asset maintenance, meter reading by utilities, and “wireless waitress” applications in restaurants and hospitality venues. A common feature of EDAs are the integration of Data Capture devices like Bar Code, RFID and Smart Card Readers.
[edit] Medical and scientific uses
In medicine, PDAs have been shown to aid diagnosis and drug selection and some studies have concluded that their use by patients to record symptoms improves the effectiveness of communication with hospitals during follow-up. The first landmark study in testing the effectiveness of PDAs in a medical setting was conducted at the Brigham & Women’s Hospital and Massachusetts General Hospitals in affiliation with Harvard Medical School. Led by the team of Steven Labkoff, MD and Sandeep Shah, the Constellation project used Apple’s Newton (first PDA in the market) to cater to the demands of the medical professionals. Constellation’s objective was to test how clinicians in various medical environments (wired vs un wired) would use medical reference books on a hand-held device. The study validated the hypothesis that PDAs with medical content would be used to a greater degree (>40% more often) in unwired environments. Today, the company evolved from the effort Skyscape offers a wide range of resources including drug information, treatment options, guidelines, evidence based information and journal summaries including the drug & safety alerts. Other entrants include Epocrates and ABX guide, which supply drug databases, treatment information and relevant news in formats specific to mobile devices and services such as AvantGo translate medical journals into readable formats and provide updates from journals. WardWatch organizes medical records to remind doctors making ward rounds of information such as the treatment regimens of patients and programs. Finally, Pendragon and Syware provide tools for conducting research with mobile devices, and connecting to a central server allowing the user to enter data into a centralized database using their PDA. Additionally, Microsoft Visual Studio and Sun Java provide programming tools for developing survey instruments on the handheld. These development tools allow for integration with SQL databases that are stored on the handheld and can be synchronized with a desktop/server based database.
Recently the development of Sensor Web technology has led to discussion of using wearable bodily sensors to monitor ongoing conditions like diabetes and epilepsy and alerting medical staff or the patient themselves to the treatment required via communication between the web and PDAs.
[edit] Educational uses
The neutrality of this section is disputed.
Please see the discussion on the talk page.(December 2007)
Please do not remove this message until the dispute is resolved.
This article or section is written like a personal reflection or essay and may require cleanup.
Please help improve it by rewriting it in an encyclopedic style. (December 2007)
As mobile technology has become very common, it is no surprise that personal computing has become a vital learning tool by this time. Educational institutes have commenced a trend of integrating PDAs into their teaching practices (mobile learning). With the capabilities of PDAs, teachers are now able to provide a collaborative learning experience for their students. They are also preparing their students for possible practical uses of mobile computing upon their graduation.
PDAs and handheld devices have recently allowed for digital note taking. This has increased student’s productivity by allowing individuals to quickly spell-check, modify, and amend their class notes or e-notes. Educators are currently able to distribute course material through the use of the internet connectivity or infrared file sharing functions of the PDA. With concerns to class material, textbook publishers have begun to release e-books, or electronic textbooks, which can be uploaded directly to a PDA. This then lessens the effort of carrying multiple textbooks at one time.
To meet the instructive needs sought by educational institutes, software companies have developed programs with the learning aspects in mind. Simple programs such as dictionaries, thesauri, and word processing software are important to the digital note taking process. In addition to these simple programs, encyclopedias and digital planning lessons have created added functionality for users.
With the increase in mobility of PDAs, school boards and educational institutes have now encountered issues with these devices. School boards are now concerned with students utilizing the internet connectivity to share test answers or to gossip during class time, which creates disruptions. Many school boards have modernized their computer policies to address these new concerns. Software companies such as Scantron Corp. have now created a program for distributing digital quizzes. The quiz software disables the infrared function on PDAs, which eliminates the element of information sharing among individuals during the examination. Many colleges encourage the use of PDAs.[1]
[edit] Sporting uses
PDAs are used by glider pilots for pre-flight planning and to assist navigation in cross-country competitions. They are linked to a GPS to produce moving-map displays showing the tracks to turn-points, airspace hazards and other tactical information.
PDAs can be used by road rally enthusiasts. PDA software can be used for calculating distance, speed, time, and GPS navigation as well as unassisted navigation.
[edit] PDA for people with disabilities
PDAs offer varying degrees of accessibility for people with differing abilities, based on the particular device and service. People with vision, hearing, mobility, and speech impairments may be able to use PDAs on a limited basis, and this may be enhanced by the addition of accessibility software (i.e., [[speech recognition]] for verbal input instead of manual input). Universal design is relevant to PDAs as well as other technology, and a viable solution for many user-access issues, though it has yet to be consistently integrated into the design of popular consumer PDA devices.
PDAs have recently become quite useful in the TBI/PTSD population, especially seen in troops returning home from Operation Iraqi Freedom(OIF)/Operation Enduring Freedom(OEF). PDAs address memory issues and help these men and women out with daily life organization and reminders. As of quite recently, the Department of Veterans’ Affaiars (VA) has begun issuing thousands of PDAs to troops who present the need for them. Occupational therapists have taken on a crucial role within this population helping these veterans return to the normalcy of life they once had.
[edit] Technical details
[edit] Architecture
Many PDAs run using a variation of the ARM architecture (usually denoted by the Intel XScale trademark). This encompasses a class of RISC microprocessors that are widely used in mobile devices and embedded systems, and its design was influenced strongly by a popular 1970s/1980s CPU, the MOS Technology 6502.
[edit] OS
List of Mobile
Operating Systems
Symbian OS m n s
Windows Mobile m n
iPhone OS n
Palm OS n
Openmoko Linux l n
Access Linux Platform l n s
Qtopia l m n
Internet Tablet OS l n
BlackBerry OS m
Android l m
LiMo Platform l m n
MotoMagx
l = Linux based
m = Managed code support
n = Native code permitted
s = Capability-based security
——————————————————————————–
This box: view • talk • edit
The currently major PDA operating systems are:
Palm OS - owned by PalmSource
iPhone OS - owned by Apple Inc.
Windows Mobile Professional and Classic for use on Pocket PCs, (based on the Windows CE kernel) - owned by Microsoft
BlackBerry OS - owned by Research In Motion
Many operating systems based on the Linux kernel - free (not owned by any company) These include
Familiar (comes in three flavours: GPE, Opie and barebone)
OpenZaurus (for Zaurus PDAs)
Ångström, a descendent of OpenZaurus
Intimate (for PDAs with an exceedingly large amount of memory)
Symbian OS (formerly EPOC) owned by Motorola, Panasonic, Nokia, Samsung, Siemens and Sony Ericsson
[edit] Decline of stand-alone PDAs vs phones
The factual accuracy of this article is disputed.
Please see the relevant discussion on the talk page. (March 2008)
Stand-alone PDA sales fell 43.5% from 2006 to 2007. Approximately 4 million PDAs are sold per year. However, with smartphone sales increasing from levels of approximately 60 million per year, more telephones are being used as PDAs with phone capability.
According to a Gartner market study, the overall market for PDAs grew by 20.7% in the third quarter (Q3) of 2005, compared to Q3 2004, with marketshare resolving as follows (by operating system):[citation needed]
Palm OS for Palm, Inc. PDAs and some other licensees- 14.9% (declining)
Windows Mobile for PDAs that comply with the Microsoft’s Pocket PC specifications - 49.2% (increasing)
RIM BlackBerry for BlackBerry PDA (produced by Research In Motion) - 25.0% (increasing)
Symbian OS - 5.8% (increasing)
Various operating systems based on the Linux kernel for various special designed PDAs (many other supported) - 0.7% (stable)
Other - 4.4% (stable)
[edit] Popular consumer PDAs
Abacus PDA Watch
Acer N Series
AlphaSmart
Amida Simputer
BlackBerry
Fujitsu Siemens Loox
HP iPAQ
High Tech Computer Corporation(Dopod,Qtek)’s series of Windows Mobile PDA/phones (HTC)
iPod Touch
iPhone
Palm, Inc. (Tungsten E2, TX, Treo and Zire)
PocketMail (email PDA with inbuilt acoustic coupler)
Psion
Sharp Wizard and Sharp Zaurus
Sidekick
Royal
[edit] Discontinued
Apple Newton
Dell Axim
GMate Yopy
hp Jornada Pocket PC (phased out/merged with iPAQ line in 2002)
LifeDrive
NEC MobilePro
Casio Pocket Viewer
Sony CLIÉ
Tapwave Zodiac
[edit] Rugged PDAs
Hand Held Products (HHP)
Intermec
Psion Teklogix
Symbol Technologies
MobileCompia (M3)
[edit] See also
Personal Navigation Assistant (PNA)
Automotive navigation system
Danger Hiptop
Desknote
Graffiti (Palm OS)
Hipster PDA
Information appliance
Laptop
Mobile software
Mobile learning
Mobile web
Personal area network
Personal Communicator
Personal Information Display
Personal information manager
Smartphone
Sony Clie
Subnotebook
Tablet PC
Ultra-Mobile PC
Wearable computer
Sena Cases
Timex Datalink
Virtual assistance
[edit] References
^ HWR accuracy:
See comments in Wired’s Apple Newton Just Won’t Drop (4 yrs later)
See text under “Handwriting Recognition” in Pen Computing’s First Look at Newton OS 2.0
See “Opportunity Squandered” in Pen Computing’s Why did Apple kill the Newton?
See comments under “Software” in MacTech’s MessagePad 2000 review
Comments by Pen Computing’s editor
See user testing results discussed in part 6 of this A.I. Magazine article on Newton HWR
MessagePad 2000 review at Small Dog Electronics
See comments under “Note-taking” in MessagePad 2000 review at “The History and Macintosh Society”
What’s Right With The Newton: HWR
The hug of a child
By Victoria Harnish Benson
As we drove across town, I prepared my two children for what they were about to see. A lady from our new church was dying of cancer, and I had volunteered to help her with the housework. “Annie has a tumor in her head, which has disfigured her face,” I cautioned them.
Annie invited me to bring my children with me one day, as I had told her so much about them. “Most children are frightened by my appearance,” she said. “But I will understand if they don’t want to meet me.”
I struggled for the words to describe Annie’s appearance to my son and daughter. Then I remembered a movie I’d seen two years earlier with my son, when he was ten. I wanted him to understand that disabled people are like anyone else - their feelings can be hurt, too.
“David, remember the movie Mask about the boy with the facial deformity?”
“Yes, Mom. I think I know what to expect.” His tone told me it was time to stop mothering him so much.
“What does a tumor look like?” Diane asked me.
Answering my nine-year-old daughter would be tricky. In order to prevent Diane’s revulsion when she met Annie, I needed to prepare her just enough but not too much. I didn’t want to frighten the child.
“Her tumor looks like the skin on the inside of your mouth. It sticks out from under her tongue and makes it hard for her to talk. You’ll see it as soon as you meet her, but there’s nothing to be afraid of. Remember, don’t stare. I know you’ll want to look at it . . . that’s all right . . . just don’t stare.” Diane nodded. I knew she was trying to picture a tumor in her mind.
“Are you kids ready for this?” I asked as we pulled up to the curb.
“Yes, Mom,” David said, sighing as only a preteen can.
Diane nodded and tried to reassure me. “Don’t worry, Mommy. I’m not scared.”
We entered the living room, where Annie was sitting in her recliner, her lap covered with note cards for her friends. I stood across the room with my children, aware that anything could happen next.
At the sight of my children, Annie’s face brightened. “Oh, I’m so glad you came to visit,” she said, dabbing a tissue at the drops of saliva that escaped from her twisted mouth.
Then it happened. I watched David stride across the room to Annie’s chair, wrap his arms around her shoulders and press his cheek to her misshapen face. Smiling, he looked into her eyes and said, “I’m happy to meet you.”
Just when I didn’t think I could be more proud, Diane copied her big brother and gave Annie the precious, accepting hug of a child.
My throat tightened with emotion as I saw Annie’s eyes well up with grateful tears. I had nothing to worry about.
Definisi dari hak tolak sendiri berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). Ketentuan ini harus dibaca senafas dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Untuk itu salah satu dari fungsi Hak Tolak adalah agar pers dapat berperan untuk mampu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam kasus korupsi sebagaimana dikutip dalam tulisan rekan Ari Juliano bahwa Jaksa Agung menyampaikan keprihatinannya terhadap wartawan yang “memburu” Dharsono (Ketua DPRD Banten) hanya untuk kepentingan pemberitaan saja tapi tidak mau melaporkan keberadaan Dharsono itu kepada aparat penegak hukum. Padahal, menurut Jaksa Agung, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui ada tindak kejahatan. Dalam kasus ini rekan Ari Juliano mendasarkan pendapatnya bahwa Jaksa Agung harus meminta pengadilan untuk mencabut hak tolak dan kemudian menggunakan pasal 221 ayat (1) KUHP bila wartawan tetap menolak menyebutkan keberadaan sumber berita. Rekan Ari Juliano mendasarkan diri pada penggunaan Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada pokoknya mengatur bahwa barangsiapa yang dengan sengaja: (i) menyembunyikan pelaku kejahatan atau orang yang dituntut karena kejahatan; atau (ii) memberi pertolongan kepada pelaku kejahatan untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang, dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal sembilan bulan penjara.
He Places the Solitary in Families
“He places the solitary in families” (Psalm 68:6).
Most everyone goes through times in life when they feel a little lonely or wonder where they belong. God designed family to always be a place of love and acceptance. Maybe you didn’t come from an environment like that, or maybe you’ve been away from your family. Maybe they are no longer around. God still desires to meet that need for family. The Bible says that He is the Father to the fatherless, and He places the solitary in families. God wants to give you a circle of people you can trust who will embrace and accept you. If you need family today, ask God to meet that need and show you where you belong. Or maybe you are the one who can open your home and heart to someone who is alone. The point is God loves family. He designed family for a purpose. Jesus said in Matthew 12 that those who do God’s will are His family. When you are part of the family of God, you are never alone! He promises to never leave you or forsake you. He promises to fill you with His peace and joy so that you can live as an overcomer all the days of your life!
A Prayer for Today
Father in heaven, thank You for showing me Your design for family. Thank You for accepting and embracing me always. Show me how I can reach out and be an example of family in someone else’s life. In Jesus’ Name. Amen.
Source : Joel Osteen Ministries
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).
Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.
Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.
Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.
Akibat Hukum
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.
Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai
Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.
Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.
Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.
Proses Eksekusi
Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.